skip to main |
skip to sidebar
Sunday, October 30, 2011
PP No. 82 Tahun 2001
Peraturan tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air bisa di Download disini
Wednesday, October 12, 2011
Download UU No. 27 Tahun 2007
Silahkan download UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara gratis tanpa berlama-lama....klik link download disini
Download PP Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
UU Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bagi yang membutuhkan UU No. 23 Tahun 1997 sebagai referensi, bisa di download disini
Merekonstruksi Rawapening
Disertasi Dra Tri Retnaningsih Soeprobowati Mapp Sc, berjudul ''Analisis Diatom Protokol Indonesia untuk Rekonstruksi Danau Rawapening, Jawa Tengah, Indonesia'', dapat menjadi titik awal upaya konservasi atau pemulihan Rawapening yang bisa menjadi dasar pengelolaan yang pas baik secara ekonomi maupun ekologi.
Staf pengajar Fakultas Biologi Universitas Diponegoro ini melakukan penelitian terhadap Danau Rawapening dengan cara merekonstruksi Danau Rawapening dimasa lampau. ”Pasti ada sesuatu yang tidak pas, saya coba merekontruksi kondisi Rawapening di masa lampau. Kajian ini masih baru di Indonesia meskipun di negara maju sudah mempunyai metode standar baku,” lulusan program doktor Program Studi Ilmu Lingkungan UGM ini menjelaskan.
Staf pengajar Fakultas Biologi Universitas Diponegoro ini melakukan penelitian terhadap Danau Rawapening dengan cara merekonstruksi Danau Rawapening dimasa lampau. ”Pasti ada sesuatu yang tidak pas, saya coba merekontruksi kondisi Rawapening di masa lampau. Kajian ini masih baru di Indonesia meskipun di negara maju sudah mempunyai metode standar baku,” lulusan program doktor Program Studi Ilmu Lingkungan UGM ini menjelaskan.
Dari hasil analisis ditemukan, berdasarkan rekaman di lapisan sedimen inilah permasalahan Rawapening mulai terkuak. Kandungan nutrien yang kaya fosfor dan nitrogen yang berasal dari pupuk, limbah kapur dari proses pembuatan pupuk masyarakat sekitar, dan limbah domestik yang masuk ke danau telah menyuburkan perairan dan . mengakibatkan blooming tumbuhan air. ”Hampir seluruh danau ternyata mengandung fosfor dan nitrogen sehingga populasi enceng gondok tak terkendali dan menyebabkan pendangkalan.”
Tri Retnaningsih menambahkan, enceng gondok yang mulai invasi tahun 1931 pun kemudian menjadi problem yang tidak terselesaikan hingga sekarang. Bahkan menjadi dilematis karena, tumbuhan gulma air ini justru mempunyai fungsi sosial ekonomi masyarakat setempat. ”Tahun 70-an masih seimbang dengan tanaman lain. Sekarang enceng gondok menutup hingga 60 persen.”
Hasil temuan rekonstruksi itu juga menyebutkan, problem pengkayaan perairan oleh fosfor dan nitrogen sudah muncul sejak tahun 1970 seiring dengan intensifikasi pertanian. ”Perlu merekomendasikan adanya regulasi pemanfaatan pupuk.”
Rawa Pening, memang sebuah kasus yang sangat unik sekaligus kompleks. Banyak penelitian yang dilakukan dan kebijakan yang diterapkan, untuk menangani permasalahan di RawaPening. Sebut saja program pengangkutan atau pemanenan eceng gondok, pelarangan alat tangkap, pengerukan danau, konsep co-menejemen hingga proyek pembuatan master plan Rawapening yang menelan biaya miliaran rupiah. Hasilnya belum terlihat karena tidak ada penanganan konservasi dan pengelolaan rawa pening secara terpadu antara masyarakat, pemerintah dan stakeholder.
”Program pemanenan hanya menyelesaikan permasalahan sesaat karena blomming lagi. Dan laju pertumbuhan enceng gondok sangat cepat mencapai 1,76,” imbuh ibu tiga anak ini.
Sebenarnya banyak faktor yang mengakibatkan kerusakan Rawapening. Tidak hanya nutrien pupuk yang masuk ke perairan, tapi juga perubahan tata guna lahan didaerah tangkapan Rawapening. ”Pengembangan permukiman meningkat, sementara jumlah perkebunan, sawah menurun. Itu juga berkontribusi besar terhadap kerusakan.”
Selain itu, seribuan lebih karamba di Rawapening menurutnya, juga perlu ditinjau ulang karena melebihi ambang batas. ”Tahun 2007 hanya 2,7 ha. Jumlah keramba naik terus. Coba hitung berapa banyak bekatul yang dimasukkan kedanau per-harinya.”
Menurut Tri Retnaningsih, melibatkan masyarakat adalah kunci utama karena mereka yang bersinggungan langsung. ”Ketika memanen enceng untuk kerajinan, yang diambil hanya batang tegak dan langsung dipotong di danau. Akibatnya limbah mengendap sehingga menambah pendangkalan, dan mereka tidak tahu itu.”
Karena itu, Ia berharap selain mengembangkan metode baku standar untuk rekonstruksi danau di Indonesia, penelitiannya ini juga bisa memberikan kontribusi membantu mengatasi persoalan pelestarian Rawapening. Potensi danau dapat dimanfaatkan dengan arif, sehingga fungsi ekonomi dan ekologi Danau rawapening tetap terjaga.
Hanya saja bagaimana mengatur jumlah enceng gondok masih menjadi pekerjaan bersama. ”Sulit mencari jumlah yang pas dimana masyarakat bisa memanen tapi populasi enceng tidak berlebihan,” tandasnya.
Rawa Pening adalah danau di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Luasnya 2.670 ha. dengan kemampuan kapasitas air maksimal 65 juta meter kubik, dan kapasitas minimal 25 juta meter kubik. Merupakan 1 dari 840 danau besar di Indonesia. Keberadaan Rawa Pening sendiri saat ini dalam kondisi mempriharinkan karena terancam akibat tingginya sedimentasi dan tutupan eceng gondok yang mencapai 82 persen dari luas permukaan. (Noni Arnee).
Sumber : http://www.beritalingkungan.com/berita/2011-08/merekonstruksi-rawapening/
Pemerintah Target Pencemaran Turun 50 Persen
Jepara, BERLING- Pemerintah pusat menargetkan beban pencemaran lingkungan bisa dikurangi hingga 50 persen pada tahun 2014. Hal tersebut Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta usai penanaman pohon sengon di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Senin (8/7).
"Untuk merealisasikan target tersebut, perusahaan besar yang punya uang dan modal diwajibkan memenuhi tiga ketentuan, seperti pembuangan limbah cair harus memenuhi persyaratan, demikian pula limbah udara dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan,"ujarnya.
Apabila tidak memenuhi salah satu dari tiga persyaratan tersebut, perusahaan akan mendapatkan peringatan status warna merah bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran tidak terlalu berat.Sedangkan perusahaan yang menyandang status warna merah masih tetap melakukan pelanggaran maka akan masuk kategori warna hitam pertama, namun bila perusahaan tetap membandel akan dimasukkan ke kategori warna hitam dua.
Perusahaan yang menyandang status warna hitam hingga dua kali, katanya, akan diajukan ke pengadilan karena dianggap melakukan pelanggaran undang-undang pengolahan limbah."Sanksi pembekuan bisa dijatuhkan kepada perusahaan tersebut. Tetapi, hal ini akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan keputusan pengadilan negeri," ujarnya
Selama tahun 2011, tujuh perusahaan yang tersebar di beberapa daerah diajukan ke pengadilan negeri oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga melanggar pengolahan limbah industri sehingga mencemari lingkungan.
Ia menegaskan, tindakan tegas tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta dari dalam negeri, bahkan perusahaan swasta dari luar negeri dan BUMN juga dikenakan sanksi serupa."Sejauh ini, terdapat lima perusahaan asal luar negeri yang menyandang status warna merah. Sedangkan perusahaan BUMN, seperti industri kelapa sawit masih ada 30 persen yang berstatus warna hitam dan merah," ujarnya.
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, katanya, akan dibina terlebih dahulu sebelum diberikan sanksi, termasuk meneliti akar permasalahannya karena ada perusahaan yang tidak sanggup membeli alat pengolah limbah karena membutuhkan investasi yang telalu mahal.
Terkadang, lanjut dia, perusahaan bersedia mengikuti ketentuan, tetapi secara bertahap karena terkait dengan kemampuan dana perusahaan dalam mendatangkan alat pengolah limbah yang membutuhkan investasi besar.
Untuk industri rumah tangga yang tidak memiliki modal cukup akan dibantu proses pengolahannya menjadi biogas, seperti industri pengolahan ikan di daerah tertentu dibantu pembuatan instalasi pengolahan air limbah. Dengan adanya ipal, diharapkan pemilik industri pengolahan ikan tidak harus membuang limbahnya ke laut, karena mempengaruhi produksi perikanan hingga 50-an persen.
Awalnya, lanjut dia, tingkat produksi ikan di laut mencapai 66.000 ton, kini turun menjadi setengahnya karena dugaan pencemaran limbah tersebut. Demikian pula untuk industri pengolah tahu dan tempe, akan mendapat bantuan serupa karena limbahnya mencemari lingkungan, terutama menimbulkan bau tidak sedap dan jika dibiarkan akan menimbulkan efek gas rumah kaca. (Ant)
Sumber : http://www.beritalingkungan.com/berita/2011-08/pemerintah-target-pencemaran-turun-50-persen
DPR Sahkan UU Lingkungan Hidup
Ketgam : MENLH, Rachmat Witoelar saat menyampaikan pandangan mewakili pemerintah pada sidang paripurna pembahasan dan penetapan UU Lingkungan Hidup. (Foto : Berita Lingkungan/Rianto WD)
Jakarta, BERLING- Setelah melalui beberapa kali persidangan, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.
Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup sebelumnya.
"UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural," kata Rachmat seperti dilansir Antara.
Dia menyebutkan beberapa hal penting dari UU PPLH yang belum atau masih kurang dalam UU sebelumnya, antara lain kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.
UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan.
Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.
Menutut Rachmat, dengan adanya UU PPLH yang baru ini akan memperkuat sistem hukum PPLH dalam hal penegakan hukum lingkungan dengan antara lain pejabat pengawas yang berwenang menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian.
Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.
"Selain hukuman maksimun, juga diperkenalkan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan," tambah Rachmat Witoelar. (Ant)
Sumber : http://www.beritalingkungan.com/berita/2009-09/uulh/
Jakarta, BERLING- Setelah melalui beberapa kali persidangan, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.
Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup sebelumnya.
"UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural," kata Rachmat seperti dilansir Antara.
Dia menyebutkan beberapa hal penting dari UU PPLH yang belum atau masih kurang dalam UU sebelumnya, antara lain kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.
UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan.
Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.
Menutut Rachmat, dengan adanya UU PPLH yang baru ini akan memperkuat sistem hukum PPLH dalam hal penegakan hukum lingkungan dengan antara lain pejabat pengawas yang berwenang menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian.
Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.
"Selain hukuman maksimun, juga diperkenalkan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan," tambah Rachmat Witoelar. (Ant)
Sumber : http://www.beritalingkungan.com/berita/2009-09/uulh/
UU Lingkungan Hidup Lebih "Bergigi"
Jakarta, Kompas - Kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat masifnya kuasa penambangan batu bara di wilayah Kalimantan membutuhkan penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai lebih ”bergigi” atau lebih kuat untuk menindak.
”Undang-undang itu sekarang menjadi payung bagi seluruh upaya perlindungan lingkungan hidup,” kata pakar hukum lingkungan Asep Warlan Yusuf dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Selasa (26/1), ditemui sebagai salah satu pembicara dalam lokakarya Pos Pengaduan dan Peraturan Daerah Bidang Lingkungan Sebagai Perangkat Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 di Jakarta.
Pada kesempatan sama diungkapkan hal senada oleh pakar hukum lingkungan, Mas Achmad Santosa, dari Center for Environment Law (ICEL) dan Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan Ilyas Asaad. Menurut Achmad Santosa, daripada menggunakan UU Kehutanan, lebih baik digunakan UU PPLH.
”Tentu sumbatan-sumbatan untuk penegakan hukum masih ada,” kata Achmad Santosa.
Menurut dia, sumbatan itu terletak pada ketidaksiapan aparatur negara dalam penegakan hukum lingkungan. Dimulai dari aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman.
Asep mengatakan, untuk menumbuhkan keyakinan dalam menindak perkara hukum lingkungan, pemerintah perlu menetapkan pemegang sertifikasi kecakapan bagi aparatur kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Kerusakan lingkungan di wilayah Kalimantan sudah berlangsung cukup lama. Menurut Ilyas, pemidanaan bagi para pelakunya saat itu masih sulit.
”Saya pernah mengajak polisi dari Mabes Polri ke Kalimantan Selatan beserta aparat kejaksaan. Komentar yang muncul, itu sulit untuk dipidanakan,” kata Ilyas.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Sumber Daya Ekstraktif Ridaya Laodengkowe dalam siaran persnya menyatakan, tindakan pemerintah atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan ekstraktif di Kalimantan belum tegas.
”Harus dibuat panel khusus untuk audit penambangan batu bara,” katanya. (NAW)
Hari Ini UU Lingkungan Hidup Berlaku Efektif
JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah disosialisasikan selama dua tahun, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hari ini, Senin (3/10/2011), berlaku efektif.
"Dan instrumen penegakan hukum lingkungan hidup, baik secara administratif, perdata, dan pidana sudah saatnya dilaksanakan," kata Himsar Sirait, Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Senin di Jakarta, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Sebelum berlaku UU No 32/2009, penegakan hukum mengacu pada UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dari tahun 2009 hingga September 2011, dari 33 kasus tindak pidana lingkungan yang telah diputus pengadilan, 21 di antaranya diputus bebas, empat penjara, dan 8 hukuman percobaan.
Untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus lingkungan, pada 26 Juli 2011 Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta bersama Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief menandatangani nota kesepahaman tentang penegakan hukum lingkungan.
Selain itu, pada 5 September Mahkamah Agung menerbitkan Sertifikasi Hakim Lingkungan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011. Dalam surat keputusan itu ditegaskan bahwa perkara lingkungan hidup harus diadili hakim lingkungan hidup yang bersertifikat dan diangkat Ketua MA.
Ingin tahu isi UU tersebut? Download disini.
Ingin tahu isi UU tersebut? Download disini.
About Me
Blog Archive
-
▼
2011
(12)
-
▼
October
(12)
- PP No. 82 Tahun 2001
- Download UU No. 27 Tahun 2007
- Download PP Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Download UU No. 7 Tahun 2004
- Download UU No. 32 Tahun 2009
- UU Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Merekonstruksi Rawapening
- Undang Undang Penataan Ruang
- Pemerintah Target Pencemaran Turun 50 Persen
- DPR Sahkan UU Lingkungan Hidup
- UU Lingkungan Hidup Lebih "Bergigi"
- Hari Ini UU Lingkungan Hidup Berlaku Efektif
-
▼
October
(12)
Popular Posts
-
Download Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional bisa klik disini Di Indonesia, Rencana Ta...
-
Disertasi Dra Tri Retnaningsih Soeprobowati Mapp Sc, berjudul ''Analisis Diatom Protokol Indonesia untuk Rekonstruksi Danau Ra...
-
Silahkan download UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara gratis tanpa berlama-lama....kl...
-
Bagi yang membutuhkan UU No. 23 Tahun 1997 sebagai referensi, bisa di download disini
-
JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah disosialisasikan selama dua tahun, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan...
-
Peraturan tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air bisa di Download disini
-
Jakarta, Kompas - Kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat masifnya kuasa penambangan batu bara di wilayah Kalimantan membutuhkan pen...













